SHAUM DAN BULAN ROMADHON
Bag. Ke-2
OLEH : KH. RIDWAN [BANDUNG]
Tentang :
a. Syarat wajib berpuasa
b. Syarat sah berpuasa
c. Rukun berpuasa
2.1. Syarat Wajib Berpuasa
- Beragama Islam
- Baligh dan berakal
Artinya :
a. Anak-anak yang belum baligh, belum wajib berpuasa tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
b. Berakal = tidak gila
3. Suci dari Haid atau Nifas (ini semua bagi wanita)
4. Kuasa atau mampu (bukan orang yang sakit atau tua renta yang tidak kuat berpuasa)
Catatan :
- Tanda baligh ada 3, yaitu :
- Laki-laki atau perempuan telah berumur 15 tahun, atau,
- Telah mimpi basah (jima) walau baru berumur sekurang-kurangnya 9 tahun.
- Pada wanita karena telah keluar darah haid sekurang-kurangnya berumur 9 tahun
2.2. Syarat Wajib Berpuasa
- Beragama Islam.
- Tamyiz (Yaitu bisa membedakan hal yang baik dan buruk) atau (bukan terlalu anak-anak bukan juga orang gila).
- Suci dari Haid dan Nifas (khusus bagi wanita).
- Tidak pada hari-hari yang dilarang berpuasa (seperti hari Raya Iedul fitri, iedul Adha, hari-hari tasyrik, dll)
2.3. Rukun Berpuasa
(Rukun puasa yaitu sesuatu yang bila ditinggalkan maka puasanya batal)
Rukun puasa ada 2 (dua), yaitu :
1. Niat
(Yaitu menyengaja untuk berpuasa)
Dari Siti Hafsah Ummul Mu'minin, Nabi Muhammad SAW bersabda : "Barangsiapa yang tidak menetapkan Niat sebelum fajar sidiq, maka tidak ada puasa baginya" (H.R. Al-Khomsah)
2. Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (waktu maghrib)
Keterangan :
- Untuk puasa wajib, Niat dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar atau kira-kira maksimal sampai waktu imsak.
- Boleh ditambah Berniat puasa untuk 1 bulan penuh, dengan mengikuti ke Imam Maliki, dengan tujuan apabila lupa niat 1 malam atau lebih maka puasanya sah
Contoh niatnya : "niat saya puasa romadhon satu bulan penuh, fardlu karena Alloh Ta'ala, taqlid kepada Imam Maliki"
- Untuk puasa sunat boleh dilakukan di pagi hari, asalkan belum makan dan minum
Referensi :
- Kitab : Assafiinatunnija
- Fathul Mu'in
- Trjm Fathul Mu'in hal. 608
- Ilmu Fiqih Islam Lengkap hal. 327-328
Tambahan :
- Semoga bermanfaat,
- Yang baik dan benar dari Alloh dan rosul-Nya, sedangkan bila ada yang salah adalah dari saya, untuk itu mohon maaf lahir dan bathin, serta ditunggu saran dan koreksinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar