![]() |
| KH. RIDWAN (Bandung) |
SHAUM / PUASA & BULAN RAMADHAN BAG KE -5
Bahasan :
- Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa Tapi Wajib Meng-Qodho.
- Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa, Tidak Wajib Meng-Qodho Tapi Wajib Bayar Fidyah
5.1. Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa Tapi Wajib Meng-Qodho
- Orang yang sakit, jika berpuasa akan mudarat (masalah) baginya atau akan lama sembuhnya.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya berjarak 81 KM.
- Wanita yang sedang hamil, yang dihawatirkan mudarat baginya dan bagi bayi yang dikandungnya.
- Wanita yang menyusui, yang dihawatirkan mudarat baginya dan bagi bayi yang disusuinya.
- Wanita yang sedang haid, nifas, atau melahirkan (bahkan kelompok ini wajib membatalkan puasanya).
- Orang yang batal puasanya karena sesuatu sebab yang membatalkannya
5.2. Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa, Tidak Wajib Meng-Qodho Tapi Wajib Bayar Fidyah
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang lemah karena udzur (alasan tertentu) atau sudah tua-renta
Keterangan :
- Di dalam Kitab Fathul Mu'in, wanita yang menyusui atau wanita yang hamil, tidak perlu meng-Qodho puasa akan tetapi wajib bayar fidyah
- Fidyah adalah : harta benda yang dalam kadar (ukuran) tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan (menurut : BAZNAS).
- Besaran satu Fidyah adalah : Sesuai ukuran porsi makan seseorang secara umum Atau (675 gram beras plus lauk pauknya).
- Yang baik dan benar dari Alloh dan rosul-Nya sedangkan bila ada yang salah maka itu dari saya, mohon maaf lahir dan bathin astaghfirulloohal adziim
Sumber Bacaan :
- Kitab Fathul Mu'in, hal. 57.
- Ilmu Fiqih Islam Lengkap, hal. 335 - 338.
- Trjm Fathul Mu'in, hal. 642 - 644.
- Fiqih Islam, hal. 220 - 240

Tidak ada komentar:
Posting Komentar