Langsung ke konten utama

POSTINGAN TERBARU

Do’a yang sia-sia

لَهُ دَعْوَةُ الْحَقِّ وَالَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ لَا يَسْتَجِيبُونَ لَهُمْ بِشَيْءٍ إِلَّا كَبَاسِطِ كَفَّيْهِ إِلَى الْمَاءِ لِيَبْلُغَ فَاهُ وَمَا هُوَ بِبَالِغِهِ وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ(١٤)وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلَالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ(١٥) Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) do`a yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya. Dan do`a (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka. Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari. (QS. Ar-Ra’du :14-15) Aku terhenyak membaca ayat ini… lalu merenung, mempertanyakan do...

SHAUM / PUASA & BULAN RAMADHAN BAG KE -5

KH. RIDWAN
(Bandung)

SHAUM / PUASA & BULAN RAMADHAN BAG KE -5

Bahasan : 

  1. Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa Tapi Wajib Meng-Qodho.
  2. Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa, Tidak Wajib Meng-Qodho Tapi Wajib Bayar Fidyah

5.1. Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa Tapi Wajib Meng-Qodho

  1. Orang yang sakit, jika berpuasa akan mudarat (masalah) baginya atau akan lama sembuhnya.
  2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya berjarak 81 KM.
  3. Wanita yang sedang hamil, yang dihawatirkan  mudarat baginya dan bagi bayi yang dikandungnya.
  4. Wanita yang menyusui, yang dihawatirkan mudarat baginya dan bagi bayi yang disusuinya.
  5. Wanita yang sedang haid, nifas, atau melahirkan (bahkan kelompok ini wajib membatalkan puasanya).
  6. Orang yang batal puasanya karena sesuatu sebab yang membatalkannya 

5.2. Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa, Tidak Wajib Meng-Qodho Tapi Wajib Bayar Fidyah

  1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
  2. Orang yang lemah karena udzur (alasan tertentu) atau sudah tua-renta

Keterangan : 

- Di dalam Kitab Fathul Mu'in, wanita yang menyusui atau wanita yang hamil, tidak perlu meng-Qodho puasa akan tetapi wajib bayar fidyah 

  • Fidyah adalah : harta benda yang dalam kadar (ukuran) tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan (menurut : BAZNAS).
  • Besaran satu Fidyah adalah : Sesuai ukuran porsi makan seseorang secara umum Atau (675 gram beras plus lauk pauknya).
  • Yang baik dan benar dari Alloh dan rosul-Nya sedangkan bila ada yang salah maka itu dari saya, mohon maaf lahir dan bathin astaghfirulloohal adziim 

Sumber Bacaan  : 

  1. Kitab Fathul Mu'in, hal. 57.
  2. Ilmu Fiqih Islam Lengkap, hal. 335 - 338.
  3. Trjm Fathul Mu'in, hal. 642 - 644.
  4. Fiqih Islam, hal. 220 - 240

Komentar

Pasang Iklan murah disini

KLIK DISINI UNTUK SUPLEMEN VITALITAS PRIA

KLIK DISINI UNTUK SUPLEMEN VITALITAS PRIA
PRIVASI PEMESAN TERJAMIN KERAHASIAANNYA

Pasang Iklan Murah Disini

PALING POPULER

Segera daftar Adfly untuk mendapatkan penghasilan

KLIK DISINI UNTUK SUPLEMEN VITALITAS PRIA

KLIK DISINI UNTUK SUPLEMEN VITALITAS PRIA
PESAN SEKARANG JUGA PRIVASI PEMESAN TERJAMIN